Disiplin Kehadiran adalah kesanggupan guru dan tenaga kependidikan untuk menaati kewajiban datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja. 2. Setiap guru dan tenaga kependidikan wajib memenuhi jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam per hari atau 37,5 jam dalam seminggu. 5. Prosedur 1.
5.1.1 Tanggung jawab kepala sekolah untuk mengawasi mengawasi kehadiran guru di sekolah dan tenaga kependidikan. 5.1.2 Tanggung jawab wakil kepala sekolah untuk membantu kepala sekolah mengawasi kehadiran guru dan tenaga kependidikan di sekolah. 5.1.3 Tanggung jawab guru dan tenaga kependidikan hadir di sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
kewirausahaan, pengawasan atau supervisi guru dan tenaga pendidik. Salah satu yang menjadi tugas bagi kepala sekolah adalah mengawasi dan meningkatkan kinerja tenaga pendidik dan kependidikan. Guru atau tenaga Pendidik dan Staf selaku tenaga Kependidikan memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan Mutu pendidikan.
kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak -kanak, Sekolah
Fungsi Buku Daftar Pembagian Tugas Mengajar Guru / Pendidik. Buku Daftar Pembagian Tugas Mengajar Tenaga Pendidik digunakan untuk pencatatan deskripsi tugas masing-masing pendidik / guru dengan dibuat pertahun ajaran dan berisi kolom antara lain nama, jabatan, mengajar di kelompok atau usia berapa, jumlah jam mengajar, dan keterangan (no SK).
Penggunaan sistem absensi menggunakan barcode sendiri dapat dikatakan cukup mudah. Karyawan cukup melakukan scanning QR codenya lalu sistem akan otomatis melakukan pencatatan. Mungkin Anda akan berpikir untuk memberikan QR code pada masing-masing karyawan itu cukup memakan waktu lama karena anda harus mencetaknya satu per satu.
5.1.3 Tanggung jawab guru dan tenaga kependidikan hadir di sekolah sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Pelaksanaan . 5.2.1 Waktu Kehadiran . 1) Guru dan tenaga kependidikan hadir selambat-lambatnya pukul 07.00 WIB. 2) Khusus Guru piket hadir selambat-lambatnya pukul 06.30 WIB.
VvxC.
daftar kehadiran guru dan tenaga kependidikan